Universitas Malikussaleh (UNIMAL)

Diposting oleh Unknown on Sabtu, 06 Agustus 2011

Unimal atau Universitas Malikussaleh didirikan dengan mengambil nama besar Raja Kerajaan Samudera Pasai pertama, yang dilandasi pada semangat estafet kepemimpinan dan pembangunan yang telah diletakkannya melalui sifat kepeloporan, kedinamisan, serta patriotismenya Sultan Malikussaleh. Kerajaan Islam Samudera Pasai dalam sejarah tercatat sebagai Kerajaan Islam pertama di Nusantara yang menjadi cikal bakal pusat pengembangan dan penyebaran agama Islam di kawasan Nusantara dan Asia Tenggara, merupakan pusat Pendidikan Islam dan Ilmu Pengetahuan ternama yang mewariskan semangat pejuang bagi generasi penerusnya dalam mengembangkan agama Islam, ilmu pengetahuan, teknologi, seni, dan budaya yang telah menghasilkan Syech (Guru Besar) dan ilmuan lainnya. Sehingga kecemerlangan pemikiran mereka pada saat itu telah memberi dampak besar pada Era Kemakmuran dan Kejayaan, suatu Negeri Indah, Adil, dan Makmur yang Diridhai Allah SWT.

Sultan Malikussaleh bukan saja telah mampu meletakkan dasar yang kokoh pada masanya, bahkan fundament yang pernah ia tegakkan telah mewarnai watak dan spirit bangsa ini hingga sekarang. Meskipun di daerah Aceh Kerajaan Samudera Pasai telah lenyap dan Malikussaleh juga telah wafat, namun semangat kepeloporan, kedinamisan, serta patriotismenya masih tetap terukir di sanubari dan menjadi pendorong perjuangan bangsa ini. Latar belakang sejarah yang dijiwai oleh semangat itulah yang menjadi tumpuan harapan bagi generasi penerus yang dihasilkan oleh Universitas Malikussaleh. Didukung oleh sumber daya alam yang maha kaya, Universitas Malikussaleh diharapkan mampu memberdayakan sumber daya manusia daerah Aceh Utara khususnya dan Aceh pada umumnya.

Cikal Bakal Lahirnya Universitas Malikussaleh

Sebagai cikal bakal Universitas Malikussaleh bermula dari menjelmanya Akademi Ilmu Agama jurusan Syariah yang didirikan dengan Surat Keputusan Bupati/Kepala Daerah Tingkat II Aceh Utara Nomor : 01/TH/1969 tanggal 12 Juni 1969, pada masa Bupati Drs. Tgk. Abdul Wahab Dahlawy. Selanjutnya tanggal 15 September 1970 dengan Surat Keputusan Bupati KDH Tingkat II Aceh Utara Nomor : 01/TH/1970 Akademi Ilmu Agama (AIA) dilengkapi pula dengan jurusan Ilmu Politik. Dengan Akte Notaris Nomor : 15 tanggal 17 Juli 1971 dibentuk pula Yayasan Perguruan Tinggi Islam (YPTI) sebagai badan yang bertanggung jawab terhadap pengembangan Akademi Ilmu Agama. Kemudian dengan Surat Keputusan Yayasan Perguruan Tinggi Islam Nomor : 001/YPTI/1971 tanggal 1 Agustus 1971, Akademi Ilmu Agama diubah namanya menjadi Perguruan Tinggi Islam dengan jurusan Akademi Syariah, jurusan Akademi Ilmu Politik, jurusan Akademi Tarbiyah, serta jurusan Dayah Tinggi/Pesantren Luhur. Perguruan Tinggi Islam ini mengalami perubahan nama lagi menjadi Perguruan Tinggi Islam Malikussaleh (disingkat dengan sebutan PERTIM), melalui Surat Keputusan Yayasan Perguruan Tinggi Islam tanggal 24 Mei 1972. Tahun 1980 menjadi Yayasan Universitas Malikussaleh dengan singkatan UNIMA.

Dalam sejarahnya yang panjang dan melalui proses yang rumit pula, akhirnya tanggal 18 Juli 1984 dengan Surat Keputusan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan RI Nomor : 0607/0/1984 Sekolah Tinggi Administrasi Negara memperoleh Status Terdaftar. Sedangkan Sekolah Teknik mendapat giliran status terdaftar pada tanggal 24 Agustus 1984, dengan Surat Keputusan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan RI Nomor : 0392/0/1984. Selanjutnya pada tahun 1986 didirikan pula Fakultas Pertanian, Fakultas Ekonomi, Fakultas Hukum, serta Fakultas Keguruan dan Ilmu Pendidikan.

Dengan Surat Keputusan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan RI Nomor : 0584/0/1989 tanggal 11 September 1989 kembali Universitas Malikussaleh berintegrasi dalam Fakultas Ilmu Administrasi, Fakultas Teknik, Fakultas Pertanian, Fakultas Ekonomi, Fakultas Hukum, serta Fakultas Keguruan dan Ilmu Pendidikan. Hanya saja Fakultas Keguruan dan Ilmu Pendidikan (FKIP) tidak memiliki status terdaftar, tahun 1990 FKIP ditutup.

Universitas Malikussaleh hingga kini, didukung oleh 5 fakultas yaitu Fakultas Ilmu Administrasi, Fakultas Teknik, Fakultas Pertanian, Fakultas Ekonomi, Fakultas Hukum, serta Program Kesekretariatan. Kecuali Program Kesekretariatan yang D III, 11 program studi lainnya merupakan Strata 1 yaitu Ilmu Administrasi Negara, Ilmu Administrasi Niaga, Teknik Sipil, Teknik Mesin, Teknik Industri, Teknik Kimia, Teknik Elektro, Manajemen Perusahaan, Ilmu Hukum, serta Agronomi.

Penegerian Universitas Malikussaleh

Kondisi politik di Aceh yang ditandai oleh konflik berkepanjangan telah menimbulkan dampak yang serius dan mendalam terhadap sendi-sendi kehidupan masyarakat Aceh, berupa kehilangan harkat dan martabat, degradasi nilai-nilai sosial yang semakin memprihatinkan dan semakin menjauhkan dari suasana Masyarakat Madani (Civil Society). Apabila kondisi ini dibiarkan berlarut-larut tanpa upaya penyelesaian yang kongkrit dan komprehensif, maka dapat menimbulkan ancaman terjadinya disintegrasi bangsa.

Untuk membangun kembali kepercayaan masyarakat Aceh kepada Pemerintah Pusat yang berkesinambungan dalam suasana masyarakat Madani, diperlukan adanya usaha untuk melahirkan sebuah Universitas Negeri Kedua setelah Universitas Syiah Kuala yang merupakan dambaan masyarakat Samudera Pasai khususnya dan masyarakat Aceh umumnya. Upaya ini merupakan bagian dari proses penyelesaian konflik Aceh yang menyeluruh sebagai suatu kebijakan strategis politik, mengingat wilayah Samudera Pasai yang terdiri dari Kabupaten Aceh Utara, Bireuen, Pidie, Aceh Timur, Aceh Tengah, dan Aceh Tenggara yang sebahagian wilayahnya merupakan daerah pusat konflik paling bergolak. serta paling intensif menentang pemerintah pusat sebagai akibat dari ketidakadilan dan kekeliruan kebijakan Pemerintah Pusat di masa lalu. Disamping itu, di wilayah tersebut juga memiliki deposit sumber daya alam yang maha kaya yang dapat diolah bagi kemakmuran masyarakat.

Menteri Pendidikan Nasional dengan keputusannya Nomor : 216/P/2000 tanggal 16 November 2000 membentuk Tim Persiapan Perubahan Status Universitas Malikussaleh Lhokseumawe dari Perguruan Tinggi Swasta (PTS) menjadi Perguruan Tinggi Negeri (PTN), selanjutnya disingkat Tim Persiapan. Tim Persiapan bertugas mempersiapkan pelaksanaan pendirian Universitas Negeri Malikussaleh Lhokseumawe secara bertahap sampai terpenuhinya seluruh persyaratan pendirian menjadi universitas negeri sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Surat Direktur Jenderal Pendidikan Tinggi Nomor : 004/D/T/2001 Tanggal 2 Januari 2001 kepada Rektor Universitas Malikussaleh mengenai surat Dirjen Pendidikan Tinggi kepada Menteri Pendidikan Nasional Nomor : 3458/D/T/2000 Tanggal 2 Oktober 2000 tentang kesiapan Universitas Malikussaleh menjadi Perguruan Tinggi Negeri yang telah mendapat disposisi Menteri Pendidikan Nasional Nomor : 6015/TUM/2000 Tanggal 21 Desember 2000.

Dirjen Pendidikan Tinggi dengan surat Nomor : 1252/D/T/2001 Tanggal 24 April 2001 mempertanyakan kepastian status Universitas Malikussaleh apakah milik masyarakat Aceh Utara dan dibiayai dengan APBD atau milik pemerintah dan dibiayai dengan APBN. Sekiranya tetap diproses penegeriannya maka Peraturan Daerah Nomor : 26 Tahun 1999 otomatis akan gugur setelah terbitnya Keputusan Presiden tentang Penetapan Universitas Malikussaleh sebagai Perguruan Tinggi Negeri.

Menjawab surat Dirjen Pendidikan Tinggi mengenai status pemrosesan Penegerian Universitas Malikussaleh, maka Rektor Universitas Malikussaleh dengan surat Nomor : 540/UNIMA/H/2001 Tanggal 28 April 2001, menjelaskan bahwa program penegerian Universitas Malikussaleh adalah suatu aspirasi dan permintaan masyarakat Aceh Utara khususnya dan masyarakat Aceh pada umumnya, yang menjadi bagian dari upaya penyelesaian konflik Aceh dalam rangka meningkatkan kualitas sumber daya manusia di Aceh untuk mencerdaskan kehidupan bangsa. Hal ini bermaksud bahwa dengan modal dasar dari milik masyarakat Aceh Utara dapat diupayakan pengembangannya oleh pemerintah pusat untuk penegeriannya, serta menyerahkan sepenuhnya menjadi milik pemerintah pusat setelah dikeluarkannya Keputusan Presiden R.I.

Berkenaan dengan penetapan status Universitas Malikussaleh sebagai Perguruan Tinggi Negeri, Dirjen Pendidikan Tinggi mengirimkan surat kepada Menteri Pendidikan Nasional dengan Nomor : 1620/D/T/2001 Tanggal 8 Mei 2001. Dengan pertimbangan antara lain, Keputusan Menteri Pendidikan Nasional Nomor : 216/P/2000 tentang Pembentukan Tim Persiapan Penegerian Universitas Malikussaleh tertanggal 16 Nopember 2001 merupakan dasar yang kuat untuk proses penetapan status tersebut di atas. Dalam Keputusan Menteri tersebut di atas, terkandung maksud bahwa persiapan penegerian dilaksanakan secara bertahap sampai terpenuhinya seluruh persyaratan sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku. Dirjen Pendidikan Tinggi telah melakukan pembinaan untuk persiapan tersebut antara lain mengalokasikan anggaran pembangunan.

Menteri Pendidikan Nasional dengan surat Nomor : 264/MPN/2001 Tanggal 14 Mei 2001 yang ditujukan kepada Menteri Negara Pendayagunaan Aparatur Negara, menyampaikan usulan penetapan status Universitas Malikussaleh sebagai Perguruan Tinggi Negeri melalui surat Keputusan Presiden. Dasar pertimbangannya antara lain adalah ; Sebagai tindak lanjut dari Keputusan Menteri Pendidikan Nasional Nomor : 216/P/2000 tanggal 16 Nopember 2000 tentang Pembentukan Tim Persiapan Penegerian Universitas Malikussaleh. Departemen Pendidikan Nasional telah mulai melakukan pembinaan untuk persiapan tersebut melalui pengalokasian anggaran pembangunan untuk peningkatan kualitas pembelajaran mulai tahun anggaran 2001. Secara menyeluruh persyaratan akademik yang dimiliki Universitas Malikussaleh telah mendekati persyaratan sebuah perguruan tinggi negeri, sedangkan kekurangan yang ada (seperti peningkatan status program studi) dapat diatasi secara bertahap mulai tahun anggaran 2002. Secara administratif, masih diperlukan beberapa proses untuk penetapan status negeri yaitu ; 1) pengalihan asset dari Yayasan Pendidikan Malikussaleh kepada Pemerintah Pusat dan 2) pengalihan status pegawai swasta menjadi pegawai negeri sipil (PNS).

Menteri Negara Pendayagunaan Aparatur Negara dengan surat Nomor : 170/M.PAN/7/2001 Tanggal 4 Juli 2001 kepada Menteri Pendidikan Nasional menyarankan, penetapan Universitas Malikussaleh menjadi Perguruan Tinggi Negeri seyogyanya dilakukan persiapan pendirian terlebih dahulu yang penetapannya diatur dengan Keputusan Menteri Pendidikan Nasional. Selanjutnya pendirian Universitas Malikussaleh akan diproses penetapannya melalui Keputusan Presiden setelah langkah/tahapan persiapan dimantapkan dengan memperhatikan skala prioritas dan kondisi keuangan negara serta sesuai dengan Peraturan Pemerintah Nomor : 60 Tahun 1990 tentang Pendidikan Tinggi dan Keputusan Menteri Pendidikan Nasional Nomor : 234/U/2000 tentang Pedoman Pendirian Perguruan Tinggi.

Rektor Universitas Malikussaleh melalui surat Nomor : 367/UNIMA.H/2001 Tanggal 6 Juli 2001 mengharapkan kepada Menteri Pendidikan Nasional agar pendirian Universitas Malikussaleh sebagai Perguruan Tinggi Negeri dapat diusulkan oleh Menteri Pendidikan Nasional kepada Presiden untuk penetapan Keputusan Presiden sebagai dasar hukum pendiriannya. Demikian pula diikuti dengan surat Nomor : 368/UNIMA.H/2001 Tanggal 7 Juli 2001 yang ditujukan langsung kepada Presiden R.I untuk penetapannya.

Menteri Pendidikan Nasional dengan surat Nomor : 71100/MPN/2001 Tanggal 18 Juli 2001 mengajukan permohonan kepada Presiden R.I untuk penetapan Universitas Malikussaleh sebagai Perguruan Tinggi Negeri. Dengan memperhatikan seluruh pertimbangan tersebut di atas, berpendapat bahwa Universitas Malikussaleh telah memenuhi persyaratan untuk menjadi perguruan tinggi negeri sesuai dengan ketentuan yang berlaku ; Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 1999 tentang Pendidikan Tinggi dan Keputusan Menteri Pendidikan Nasional Nomor : 234/U/2000 tentang Pedoman Pendirian Perguruan Tinggi. Berkenaan dengan hal di atas dan khususnya memperhatikan aspirasi masyarakat Aceh, dimohon kepada Presiden untuk dapat menerbitkan Keputusan Presiden tentang Penetapan Universitas Malikussaleh sebagai Perguruan Tinggi Negeri.

Rektor Universitas Malikusaleh menyampaikan surat dengan Nomor : 371/UNIMA.H/2001 Tanggal 30 Juli 2001 kepada Ketua Majelis Permusyawaratan Rakyat. Dengan menyampaikan Aspirasi Rakyat Aceh untuk menetapkan Universitas Malikussaleh yang berkedudukan di Lhokseumawe Aceh Utara sebagai Perguruan Tinggi Negeri dengan Keputusan Presiden sebagai dasar hukum pendiriannya.

Puncak dari upaya yang maksimal untuk meningkatkan status Universitas Malikussaleh yakni ketika Presiden Megawati Soekarno Putri mengeluarkan Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 95 Tahun 2001, tanggal 1 Agustus 2001 mengenai Penegerian Universitas Malikusssaleh. Dengan dinegerikannya Universitas Malikussaleh berarti di Nanggroe Aceh Darussalam yang berpenduduk sekitar 4,3 juta jiwa tersebut sudah memiliki dua universitas negeri, yakni Universitas Syiah Kuala (Unsyiah) Darussalam Banda Aceh dan Universitas Malikussaleh (Unima) di Lhokseumawe, Aceh Utara, serta satu Perguruan Tinggi Agama Islam (IAIN) Ar-Raniry di Darussalam Banda Aceh.

Akhirnya, dengan Rahmat Allah Yang Maha Kuasa, pada hari Sabtu Tanggal 8 September 2001 di Lhokseumawe, Presiden Republik Indonesia Megawati Soekarno Putri meresmikan Pendirian Universitas Malikussaleh sebagai Pusat Pengembangan Sumber Daya Manusia Bagi Masyarakat Aceh, semoga Allah SWT meridhai upaya kita bersama dalam mencerdaskan bangsa. Saat ini Universitas Malikussaleh memiliki singkatan nama UNIMAL.
More aboutUniversitas Malikussaleh (UNIMAL)

Universitas Syiah Kuala (UNSYIAH)

Diposting oleh Unknown

Unsyiah atau Universitas Syiah Kuala di Aceh, merupakan wujud dari keinginan rakyat Aceh untuk memiliki sebuah lembaga pendidikan tinggi negeri, sebagaimana yang pernah ada dan berkembang pada masa silam.

Pada masa pemerintahan Sultan Iskandar Muda, Kerajaan Aceh telah menjadi pusat pengembangan ilmu pengetahuan yang terkenal. Para mahasiswa dan staf pengajar berasal dari berbagai penjuru dunia, seperti Kesultanan Turki, Iran, dan India. Syiah Kuala, yang namanya ditabalkan pada perguruan tinggi negeri di Serambi Mekkah ini, adalah seorang ulama Nusantara terkemuka yang bernama Tengku Abdur Rauf As Singkili di abad XVI, yang terkenal baik di bidang ilmu hukum maupun keagamaan.

Pada tahun 1957, awal Provinsi Aceh terbentuk, para pemimpin pemerintahan Aceh, antara lain oleh Gubernur Ali Hasjmy, Penguasa Perang Letnan Kolonel H. Syamaun Ghaharu dan Mayor T. Hamzah Bendahara serta didukung para penguasa, cendikiawan, ulama, dan para politisi lainnya telah sepakat untuk meletakkan dasar bagi pembangunan pendidikan daerah Aceh.

Tanggal 21 April 1958, Yayasan Dana Kesejahteraan Aceh (YDKA) dibentuk dengan tujuan mengadakan pembangunan dalam bidang rohani dan jasmani guna mewujudkan kesejahteraan dan kebahagiaan bagi masyarakat. YDKA pada awalnya dipimpin oleh Bupati M. Husen, Kepala Pemerintahan Umum pada Kantor Gubernur pada waktu itu, yang kemudian dipimpin oleh Gubernur Ali Hasjmy. YDKA menyusun program antara lain:
a. Mendirikan perkampungan pelajar/ mahasiswa di ibukota provinsi dan setiap kota kabupaten dalam wilayah Nanggroe Aceh Darussalam.
b. Mengusahakan berdirinya satu Universitas untuk daerah Nanggroe Aceh Darussalam.

Selaras dengan ide tersebut, tanggal 29 Juni 1958, Penguasa Perang Daerah Istimewa Aceh membentuk KOMISI PERENCANA DAN PENCIPTA KOTA PELAJAR/MAHASISWA. Komisi yang dipandang sebagai saudara kandung YDKA ini mempunyai tugas sebagai komisi pencipta, badan pemikir, dan inspirasi bagi YDKA, sehingga komisi ini dipandang sebagai modal utama pembangunan perkampungan pelajar/mahasiswa.

Komisi pencipta diketuai oleh Gubernur Ali Hasjmy dan Letkol T. Hamzah sebagai wakil ketua. Hasil karyanya yang pertama adalah menciptakan nama DARUSSALAM untuk kota pelajar/mahasiswa, dan SYIAH KUALA untuk Universitas yang didirikan.
Seterusnya berbagai usaha dilakukan oleh YDKA bersama Komisi Pencipta untuk mewujudkan pembangunan Darussalam dan Universitas Syiah Kuala.

Tekad pemerintah dan rakyat Aceh untuk membangun kembali dunia pendidikan Aceh, telah terpatri dengan kokoh didalam dada, sehingga setahun kemudian, pada tanggal 17 Agustus 1958 telah dilangsungkan upacara peletakan batu pertama kota pelajar/ mahasiswa (KOPELMA) Darussalam oleh Menteri Agama K.H. Mohd. Ilyas atas nama pemerintah pusat, seminggu kemudian diikuti dengan peletakan batu pertama pembangunan gedung di Darussalam yang dilakukan oleh Menteri PDK Prof. Dr. Priyono.

Setahun kemudian keinginan dan cita-cita rakyat Aceh untuk memiliki sebuah perguruan tinggi telah menjadi kenyataan. Kota Pelajar Mahasiswa Darussalam secara resmi dibuka Presiden Soekarno pada tanggal 2 September 1959, diiringi pembukaan selubung Tugu Darussalam dan peresmian pembukaan fakultas pertama dari Universitas Syiah Kuala, yaitu Fakultas Ekonomi. Tanggal 2 September ini selanjutnya ditetapkan sebagai Hari Pendidikan Daerah Nanggroe Aceh Darussalam, yang diperingati setiap tahun oleh rakyat Aceh, hari yang mengandung makna kebangkitan kembali pendidikan di daerah ini.

Pada pembukaan dan peresmian Kopelma Darussalam, Presiden Soekarno menyatakan bahwa Darussalam sebagai pusat pendidikan daerah Aceh adalah lambang iklim damai dan suasana persatuan, hasil kerjasama antara rakyat dan para pemimpin Aceh, serta sebagai modal pembangunan dan kemajuan daerah Aceh khususnya, dan Indonesia umumnya.

Sejarah telah membuktikan bahwa tekad bulat telah mewujudkan cita-cita menjadi kenyataan, dan kenyataan ini telah diabadikan dalam guratan pada Tugu Darussalam melalui tulisan tangan seorang pemimpin negara.
Mulai saat itu, semua komponen rakyat Aceh ikut mencurahkan pikiran dan tenaga serta bekerja bahu membahu dalam membangun Darussalam sehingga berdirinya Universitas Syiah Kuala. Polisi, tentara, pegawai, anak sekolah, rakyat di sekitar perkampungan Darussalam, turut serta bergotong royong dengan penuh keikhlasan untuk mendirikan dan menyumbangkan tenaga bagi pembangunan Darussalam, yang dipandang sebagai “Jantung Hati Rakyat Aceh”.

Cikal bakal Unsyiah yang dimulai dari Fakultas Ekonomi, dilanjutkan dengan pembentukan Fakultas Kedokteran Hewan dan Ilmu Peternakan pada tahun 1960. Unsyiah, sebagai sebuah universitas secara resmi baru dinyatakan pada tanggal 21 Juni 1961 melalui SK Menteri PTIP No. 11 Tahun 1961 dan pengesahaannya melalui Keputusan Presiden No. 161 tanggal 24 April tahun 1962. Bersamaan dengan SK pembukaan Unsyiah, maka dibuka pula Fakultas Keguruan dan Ilmu Pendidikan, dan Fakultas Hukum dan Pengetahuan Masyarakat.

Pengembangan Unsyiah dilanjutkan dengan pendirian Fakultas Teknik, Fakultas Pertanian, Fakultas Kedokteran dan Fakultas MIPA. Disamping 8 buah Fakultas dengan jenjang Strata 1 tersebut, hingga saat ini Unsyiah telah memiliki program profesi untuk dokter dan dokter hewan, program diploma 3 (D-III) Fakultas Ekonomi, Fakultas Teknik, Fakultas MIPA, program diploma 2 (D-II PGSD) Fakultas Keguruan dan Ilmu Pendidikan, program S1 Ekstensi Fakultas Ekonomi, Fakultas Hukum, Fakultas Teknik dan Fakultas Pertanian, serta kelas paralel S1 FKIP.

Selain itu, Universitas Syiah Kuala juga telah membuka program Pasca Sarjana (PPs) magister Ilmu Ekonomi dan Studi Pembangunan (IESP), Magister Manajemen (MM), Konservasi Sumber Daya Lahan (KSDL), Manajemen Pendidikan (MP), dan Magister Teknik (MT). Pada tahun ajaran 1998/1999, Universitas Syiah Kuala telah menerima mahasiswa baru untuk Program Doktor (S3) dalam bidang ilmu ekonomi.

Sejak didirikan, Unsyiah berturut-turut dipimpin oleh Kolonel M. Jasin dengan sebutan Pj. Presiden, Drs. Marsuki Nyak Man dengan sebutan ketua Presidium, Drs. A. Madjid Ibrahim sebagai Rektor, seterusnya Prof. Dr. Ibrahim Hasan, MBA., Prod. Dr. Abdullah Ali, M.Sc., Dr. M. Ali Basyah Amin, MA., Prof. Dr. Dayan Dawood, MA., Prof. Dr. Abdi A. Wahab, M.Sc. dan kini Unsyiah berada dibawah pimpinan Prof. Dr. Darni M. Daud, M.A

Visi

“Menjadi universitas yang inovatif, mandiri dan terkemuka dalam pengembangan ilmu pengetahuan, teknologi, humaniora, olahraga, dan seni sehingga menghasilkan lulusan berkualitas yang menjunjung tinggi nilai-nilai moral dan etika.”

Misi


  1. Menyelengarakantridarma perguruan tinggi untuk mendukung pembagunan daerah, nasional, dan international berbasis sumber daya lokal,
  2. Meningkatkan kualitas akademik untuk menghasilkan lulusan yang berdaya saing tinggi,
  3. Menerapkan manajemen mutu terpadu dibidang pendidikan melalui penerapan prinsip transparansi, partisipatif, efisien, dan produktif.
  4. Memperkuat dan memperluas jaringan kerjasama institusioanl dalam rangka mengembangkan dan melestarikan temuan ilmu pengetahuan, teknologi, humoraria, olahraga dan seni, dan
  5. Mewujudkan universitas yang mandiri.

Tujuan

  1. Menjadi universitas yang bermutu di bidang pendidikan, penelitian, dan pengabdian kepada masyarakat.
  2. Menghasilkan lulusan berkualitas yang mampu mengaplikasikan ilmu pengetahuan dan teknologi dalam memecahkan masalah-masalah kekinian yang muncul dalam masyarakat dengan mengedepankan nilai-nilai kemanusiaan, keimanan dan ketaqwaan.
  3. Memberikan pelayanan yang maksimal bagi seluruh stakeholders.
  4. Menjadi universitas yang akuntabel mencirikan good govermance.
  5. Menjadi partner in progress bagi pembanguna daerah, nasional dan international dan.
  6. Menjadi universitas mandiri.

LAMBANG UNIVERSITAS SYIAH KUALA

1. Tulisan Universitas Syiah Kuala, merupakan dedikasi rakyat Aceh untuk mengenang akan jasa-jasa dan dharma bakti Teungku Syekh Abdur Rauf, yang lebih dikenal dengan panggilan Teungku Syiah Kuala. Seorang cendikiawan muslim yang dijadikan simbol pendidikan dan keteguhan dalam menggali ilmu pengetahuan untuk mencari kebenaran.
2. Tugu Darussalam, lambang kedamaian dan persatuan, cermin cita-cita proklamasi dan jiwa 17 Agustus 1945.
3. Kubah, melambangkan ke-Esaan Tuhan Yang Maha Kuasa, sebagai elemen vital dalam kehidupan masyarakat Aceh dan bangsa Indonesia.
4. Bunga Seleupok, lambang kehormatan dan kesucian cita-cita pendidikan.
5. Lima lembar daun yang melingkari Logo, mencerminkan dasar negara Republik Indonesia, Pancasila.

Struktur Organisasi


Organisasi dan tatalaksana USK, diatur berdasarkan keputusan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan No. 0200/O/1995. Selain daripada itu telah ditetapkan pula Statuta USK berdasarkan keputusan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan No. 0426/O/1992, sebagai pedoman dasar dan acuan untuk penyelenggaraan pengembangan program, penyelenggaraan kegiatan fungsional dan sebagai rujukan untuk berbagai pengembang- an dan prosedur operasional.

USK dipimpin oleh Rektor yang bertanggung jawab kepada Menteri Pendidikan Nasional. Pimpinan Universitas, yaitu Rektor dan keempat Pembantu Rektor, didampingi oleh Senat Universitas dan Dewan Penyantun. Dibawah Universitas terdapat unsur pelaksana akademik (Fakultas, Program Studi Pascasarjana dan Doktor, Serta lembaga), unsur pelaksana administratif (Biro-biro), dan unsur penunjang yang berupa Unit Pelaksana Teknis (UPT). Disamping itu terdapat pula beberapa unit organisasi non-struktural dan unsur pelengkap.

Hubungi Unsyiah

Jika anda mempunyai pertanyaan dan saran, anda dapat menghubungi staf Unsyiah.

Jl. T. Nyak Arief Darussalam Banda Aceh 23111

Telp. (0651) 7553205, 7553248, 7554394, 7554395, 7554396, 7554398

Fax. (0651) 7554229, 7551241, 7552730, 7553408

Email : info@unsyiah.ac.id
More aboutUniversitas Syiah Kuala (UNSYIAH)

Makna Ganda Ibadah Puasa

Diposting oleh Unknown on Jumat, 05 Agustus 2011

Puasa secara etimologis berarti menahan, yaitu menahan makan, minum, kegiatan seksual dan hal-hal lain yang bisa mengurangi atau membatalkan puasa. Sebagai ibadah individual, maka puasa merupakan ibadah yang hanya diketahui oleh pelaku dan Allah saja. Orang bisa berpura-pura puasa, padahal sebenarnya tidak. Bahkan, orang bisa melakukan puasa, tetapi tidak memperoleh pahala dari ibadah puasanya.

Puasa merupakan proses penyucian diri. Dari aspek ini, puasa memang merupakan instrumen untuk membangun kesadaran bagi manusia untuk selalu taat kepada Allah, sehingga akan membentuk sikap dan tindakan kesalehan ritual. Akan tetapi sesungguhnya puasa juga memiliki makna sosial, sebab puasa bisa menjadi instrumen untuk membangun kesadaran sosial.

Puasa akan mengarahkan sikap dan tindakan manusia untuk kesalehan sosial. Puasa yang dilakukan dengan keikhlasan yang tinggi tentu akan bisa mengantarkannya untuk memiliki kesadaran kritis tentang dunia di sekelilingnya. Kesadaran tersebut berupa pemahaman bahwa kelaparan, kehausan, dan menahan hawa nafsu ternyata bukan persoalan sederhana.

Melalui puasa, akan diketahui bagaimana rasanya menahan lapar, bagaimana rasanya menahan haus, dan bagaimana rasanya menahan semua hawa nafsu kemanusiaannya. Jadi, melalui puasa, akan dirasakan pengalaman yang selama ini tidak dihiraukannya. Melalui puasa yang dilakukan, maka akan timbul dampak tentang solidaritas sosial. Mereka akan menjadi sayang kepada sesamanya.

Jika ada orang yang lapar, akan tergerak hatinya untuk memberinya makan. Jika ada orang yang kehausan, akan muncul kesadarannya untuk memberikan minuman. Jika ada orang yang kesulitan, akan tergerak batinnya untuk mencari penyelesaian.

Puasa yang dilakukan dengan penuh keimanan, keikhlasan, dan perhitungan atau imanan wa ihtisaban, maka akan mengantarkannya kepada kesadaran baru tentang pentingnya membangun solidaritas sosial secara tuntas di dalam kehidupan. Dengan demikian, puasa tidak hanya mengandung dimensi ritual an sich, tetapi juga mengandung makna kesadaran sosial.

Puasa yang benar adalah ketika puasa tersebut dapat menjadi instrumen di dalam kerangka untuk menyayangi sesama manusia, sebagaimana yang bersangkutan menyayangi dirinya sendiri. Dengan demikian, puasa akan menjadi bermakna ketika puasa yang dilakukan dapat membangun kesadaran baru tentang pentingnya membangun ritualitas yang saleh dan sekaligus juga membangun sosialitas yang saleh. Wallahu a'lam bi al shawab.

Nur Syam
Rektor IAIN Sunan Ampel Surabaya
More aboutMakna Ganda Ibadah Puasa

Puasa tidak Sekadar Lapar dan Dahaga

Diposting oleh Unknown

Ibadah puasa Ramadhan memiliki kedudukan tersendiri di sisi Allah SWT. Allah SWT akan memberikan pahala berlipat ganda sesuai dengan kualitas puasa yang dilakukan seorang hamba.

Semakin tinggi kualitas puasa hamba tersebut, maka semakin besar pula pahala yang ia dapatkan. Puasa dengan kualitas tinggi adalah puasa yang tidak sekadar menahan lapar dan dahaga. Rasulullah SAW bersabda, ”Betapa banyak orang yang berpuasa, namun dia tidak mendapatkan dari puasanya tersebut, kecuali rasa lapar dan dahaga.” (HR. Ath Thabraniy)


Apa makna di balik ini semua? Mengapa orang tersebut tidak mendapatkan apa-apa dari amalan ibadah puasa kendati telah susah payah menahan lapar dan dahaga mulai dari terbit fajar hingga terbenam matahari?


Setiap muslim yang sedang menunaikan ibadah puasa harus senantiasa mengingat bahwa ibadah puasa yang sedang ia jalani bukan sekadar untuk menahan lapar dan dahaga dari terbit fajar hingga terbenam matahari, tetapi harus pula menjaga lisan dan seluruh anggota badan lain dari segala yang dilarang Allah SWT. Namun, bukan berarti ketika tidak sedang menjalankan ibadah puasa kita boleh melakukan hal-hal yang dilarang Allah SWT. Maksud dari hal ini adalah bahwa ancaman perbuatan maksiat itu lebih berat bila dilakukan pada saat menjalankan ibadah puasa di bulan suci Ramadhan ini. Karena itu, ada tiga hal penting yang perlu kita perhatikan saat menjalankan ibadah puasa Ramadhan agar memperoleh balasan dan keutamaan-keutamaan sebagaimana janji Allah SWT.


Pertama, setiap muslim harus membangun ibadah puasa di atas iman kepada Allah SWT dengan semata-mata hanya untuk mengharapkan ridha-Nya, bukan karena ingin dipuji atau sekadar ikut-ikutan orang lain. Jika puasa kita jalani dengan ikhlas, insya Allah kita akan mendapatkan pahala, dan terlebih dapat meraih tujuan utama dari puasa, yaitu meningkatnya ketakwaan kepada Allah. Namun, jika puasa kita tidak ikhlas dan hanya untuk tujuan-tujuan duniawi semata, maka yang kita dapat hanya rasa lapar dan dahaga saja. Mengenai hal ini Rasulullah SAW bersabda, ”Sesungguhnya amal perbuatan itu tergantung pada niat, dan bagi setiap orang akan mendapatkan apa yang dia niatkan.” (HR. Bukhari dan Muslim)


Kedua, menjaga anggota badan dari hal-hal yang diharamkan Allah SWT, seperti menjaga lisannya dari dusta, gibah, gosip, dan lain-lain. Rasulullah SAW bersabda mengenai hal ini, ”Barangsiapa yang tidak meninggalkan perkataan dan perbuatan dusta, maka Allah SWT tidak peduli dia meninggalkan makan dan minum.” (HR. Bukhari)


Ketiga, bersabar untuk menahan diri dan tidak membalas segala bentuk ejekan dan hinaan yang ditujukan kepadanya, sebagaimana sabda Rasulullah SAW, ”Puasa adalah tameng, maka apabila salah seorang dari kalian sedang berpuasa janganlah dia berkata kotor dan janganlah bertengkar dengan mengangkat suara. Jika dia dicela dan disakiti, maka katakanlah saya sedang berpuasa.” (HR. Muslim)


Dari tiga uraian di atas kita dapat memetik hikmah bahwa sesungguhnya puasa itu merupakan wahana pelatihan bagi kita kaum muslim agar terbiasa taat kepada Allah SWT dan memiliki akhlak mulia dalam diri. Puasa itu ibarat sebuah pakaian bagi kita. Jika kita selaku pengguna pakaian menjaganya dari noda dan kotoran, maka tentu pakaian tersebut akan memperindah penampilan kita. Demikian pula ibadah puasa, kita tidak akan mendapatkan faedah apa-apa dari ibadah puasa yang kita jalani apabila kita tidak mampu menjaga diri dari hal-hal yang dapat mengurangi atau menghilangkan pahala puasa.


Harus diakui bahwa masih banyak di antara kita yang terjebak pada rutinitas ibadah puasa semata. Puasa tidak lain sekadar menahan lapar dan dahaga dari terbit fajar hingga terbenam matahari. Selebihnya, tetap bersikap merugikan orang lain, bermalas-malasan, dan tindakan-tindakan lain yang hanya memuaskan hawa nafsu pribadi.


Untuk itu, saya ingin mengajak kita semua untuk menjadikan ibadah puasa Ramadhan sebagai momentum untuk mengubah pola pikir (mindset) tersebut. Jangan biarkan diri kita terjebak dalam kesenangan sesaat.
More aboutPuasa tidak Sekadar Lapar dan Dahaga

Bolehkah Pekerja Keras Meninggalkan Puasa?

Diposting oleh Unknown

Puasa Ramadhan adalah ibadah yang nilainya sangat tinggi karena Allah sendiri yang menganugerahkan balasannya, sehingga bila tidak menjalankannya berarti orang kehilangan keutamaan yang besar. Ia merupakan kewajiban atas setiap muslim yang mukallaf, kecuali ia sakit atau musafir atau semakna dengan salah satu dari keduanya yang diberi rukhshah (keringanan) untuk berbuka, namun wajib mengqadhanya di hari yang lain. Pekerja keras bukan termasuk dalam kategori orang yang diringankan untuk berbuka puasa. Berat atau ringannya pekerjaan bukan sebab yang meringankan orang untuk berbuka.

Pekerja keras bila merasa berat menjalankan puasa, agar berusaha mencari pekerjaan lain yang memungkinkannya berpuasa dan mencari nafkah sekaligus atau waktu kerjanya dialihkan ke malam hari. Bila ia tidak menemukan pekerjaan ringan sedangkan ia wajib menafkahi dirinya dan keluarganya, maka ia harus mencoba dulu berpuasa dan wajib berniat puasa sejak malam hari, kemudian bekerja seperti biasa dalam kondisi berpuasa. Bersahurlah dengan porsi makanan yang menguatkan dan menjaga stamina tubuh.

Ketika ia mengalami kesulitan dan benar-benar tidak mampu melanjutkan puasa dengan isyarat tanda-tanda awal yang muncul pada fisiknya, seperti lemas sekali dan kehilangan tenaga, pada kondisi demikian ia boleh berbuka, namun wajib mengqadhanya di hari lain. Dalam kondisi tetap kuat berpuasa dan tidak mengalami kesulitan, maka wajib atasnya untuk meneruskan dan menyempurnakan puasanya hingga tenggelam matahari.
More aboutBolehkah Pekerja Keras Meninggalkan Puasa?

Diet Sinetron di Bulan Suci Ramadan

Diposting oleh Unknown

Bulan suci Ramadan adalah bulan yang penuh rahmat dan berkah. Disebutkan dalam hadist Rasulullah Muhammad SAW bahwa barang siapa yang berpuasa di bulan suci Ramadan karena iman dan mengharapkan pahala dari Allah SWT, akan diampuni dosa-dosanya. Di bulan yang penuh berkah ini, ada banyak kegiatan yang dapat dilakukan, mulai dari berpuasa di siang hari, menunaikan salat tarwih di malam hari, hingga itikaf dan mencari datangnya Lailatul Qadar pada 10 malam terakhir di bulan Ramadan dan diakhiri dengan zakat lalu Salat Idul Fitri di awal Bulan Syawal.

Ditegaskan dalam hadist Rasulullah Muhammad SAW, barang siapa yang mendapatkan Lailatul Qadar di bulan suci Ramadan, maka ia akan mendapatkan pahala sebanyak 1000 bulan. Demikian halnya dengan yang melakukan itikaf akan mendapatkan pengampunan. Oleh karena itu, di bulan Ramadan ini, ada baiknya sebagai seorang Islam yang kaffah, perlu mencanangkan 6 sukses Ramadan. Sukses puasanya, sukses salat tarwihnya, sukses baca Alqurannya, sukses itikafnya, sukses lailatul qadarnya, dan sukses zakatnya.

Dengan segudang keutamaan bulan penuh rahmat tersebut, maka semestinya publik tidak mencederainya dengan berbagai kegiatan yang tidak mendatangkan manfaat. Akhir – akhir ini, seiring dengan perkembangan teknologi dan informasi (IT), ada banyak kegiatan yang justru memberikan banyak mudharat ketimbang manfaatnya. Salah satunya adalah sinema elektronik (sinetron) yang banyak ditayangkan oleh stasiun sistem jaringan (SSJ) atau TV swasta yang banyak menyita waktu, dan yang menjadi korban adalah ibu rumah tangga (perempuan), anak dan remaja.

Banyak yang berpendapat sinetron yang ditayangkan oleh seluruh SSJ, tidak berkualitas dan banyak diantara sinetron tersebut yang justru tidak pro sosial, yakni hanya menghadirkan beragam sensasi (full sensation) dengan selling point berupa adegan kekerasan dan pornografi. Sinetron berkedok religi-pun justru tidak sedikit yang sarat dengan kekerasan, pornografi, dan mistik yang menggiring khalayak pada kemusyrikan, yang oleh Hidayat Nahwi Rasul dikatakan sebagai pengkerdilan karakter, dan berujung pada terciptanya generasi cacat moral (tuna moral).

Sejumlah lembaga, seperti Yayasan SET, TIFA, dan Ikatan Jurnalis Televisi Indonesia (IJTI) telah melakukan riset perihal keberadaan sinetron di TV dan melaporkan bahwa program sinetron lemah dalam meningkatkan empati sosial, tidak memberikan model perilaku yang baik, banyak adegan kekerasan, dan tidak bebas pornografi.

Penelitian yang dilakukan tahun 2008 dan 2009 tersebut melibatkan 220 responden di 11 kota di Indonesia, antara lain Jakarta, Medan, Bandung, Semarang, Surabaya, Yogyakarta, Makassar, Denpasar, Batam, Pontianak, dan Palembang menyebutkan bahwa tema sinetron tidak relevan dengan kenyataan masyarakat, tidak ramah anak, tidak ramah lingkungan, bias jender, dan tidak berpihak pada kepentingan publik. Sinetron hanya mampu menghibur tanpa menghadirkan perilaku-perilaku yang mendidik.

Selain itu, penelitian lain yang dilakukan oleh seorang mahasiswa di Universitas Muhammadiyah Malang (UMM) dengan mengambil masalah hubungan menonton sinetron tersanjung dengan tingkat agresifitas penonton, dengan obyek penelitian ibu rumah tangga. Hasil penelitian tersebut menunjukkan bahwa ada hubungan positif antara menonton sinetron dengan sikap agresifitas ibu RT. Penonton dengan tingkat intensitas dan durasi menonton sinetron tersanjung yang tinggi mempunyai tingkat agresifitas yang tinggi pula. Perilaku (cara bertindak) dan cara bertutur para pemain sinetron seringkali mengilhami perilaku dan tindak tutur anak, remaja, dan orang dewasa untuk tidak pro sosial.

Dengan dampak negatif itulah maka MUI mendukung langkah strategis KPI Pusat dan KPI Daerah untuk melakukan teguran, pemberian sanksi, hingga pada penghentian mata acara acara sinetron yang mengandung banyak masalah, seperti pornografi, kekerasan, dan tidak pro pada kepentingan dan pencerahan publik. Dampak negatif itupulalah yang mengilhami pengurus teras NU beberapa saat yang lalu untuk memfatwakan bahwa menonton sinetron adalah haram.

Alasan anti sosial itu pulalah yang menginspirasi manajemen (pemohon) PT. Sakti Makassar Televisi berkomitmen untuk tidak menayangkan sinetron dalam program siarannya. Demikian terungkap dalam Evaluasi Dengar Pendapat (EDP) PT. Sakti Makassar Televisi sebagai salah satu proses untuk memperoleh Izin Penyelenggaraan Penyiaran (IPP) pada Sabtu, 30 Juli 2011 di Makassar Golden Hotel yang dihadiri oleh unsur tokoh masyarakat, tokoh pendidikan (akademisi), pemuda, masyarakat marginal minor, tuna netra, Pemda Takalar, Kepolisian, dan menghadirkan akademisi dan praktisi sebagai pembahas/penanggap dalam EDP tersebut, yang dihadiri seluruh komisioner KPID Sulawesi Selatan.

Saatnya Diet Sinetron

Sinetron sebagai salah satu mata acara yang menjadi primadona seluruh SSJ (TV swasta) dan diganrungi oleh ibu-ibu rumah tangga memberikan dampak positif dan negatif, tapi yang menjadi masalah klasik adalah dampak negatifnya lebih menonjol ketimbang dampak positifnya. Sinetron sebagai primadona sebagian lembaga penyiaran swasta, namun permasalahannya juga pelik bukan hanya jalan cerita yang terlalu berbelit-belit namun sekaligus menciptakan budaya kekerasan verbal dan non verbal. Kualitas isi ceritanya hanya seputar soal perebutan harta, pelecehan terhadap tatanan moral dan budaya termasuk perselingkuhan, hubungan di luar pernikahan sampai dengan penghinaan terhadap orang tua, guru-guru dan kaum marginal (Widianti, Ezki TR, 2011).

Tayangan yang ada di televisi, termasuk sinetron, ada yang masuk kategori aman, hati-hati, dan tidak aman. Acara yang aman adalah acara yang karena kekuatan ceritanya yang sederhana dan mudah dipahami, dan anak-anak boleh menonton tanpa didampingi oleh orang tua. Acara yang adalah isi acaranya mengandung unsur kekerasan, seks, dan mistik, namun tidak berlebihan. Tema dan jalan cerita mungkin kurang cocok untuk anak usia SD sehingga harus didampingi saat menonton. Acara yang tidak aman, yaitu isi acara yang banyak mengandung adegan kekerasan, seks dan mistik secara berlebihan dan terbuka. Daya tarik utama ada pada adegan-adegan tersebut, sehingga sebaiknya anak-anak jangan menonton acara tersebut.

Dengan demikian, maka orang tua semestinya mendampingi anak ketika mereka menonton, atau menempatkan TV di ruangan yang mudah dikontrol sehingga dampak buruk media TV tidak merusak generasi muda bangsa ini dari tayangan-tayangan yang tidak pro sosial. Materi dan isi tayangan di televisi diibaratkan peluru atau jarum suntik yang ditembakkan ke sasaran, sehingga sasaran tidak dapat menghindar. Ini dimaksudkan bahwa peluru dan jarum suntik memiliki kekuatan yang luar biasa didalam upaya “mempengaruhi” pemirsanya. Inilah yang kemjudian disebut teori jarum suntik, yang melandasi teorinya pada teori stimulus-response (Rasyid, Mochamad Riyanto, 2011).

Dengan adanya peniruan yang dilakukan oleh penonton, apakah itu anak-anak, remaja, dan ibu rumah tangga, akan berdampak pada olah pikir (kognitif), olah prilaku, dan olah tindak. Tidak sedikit anak yang anti sosial terhadap teman bahkan kepada orang tuanya sekalipun, akibat melihat tontonan yang tidak mendidik di televisi, seperti tontonan film kartun, dan sinetron itu sendiri. Demikian halnya dengan ibu rumah tangga yang menghabiskan sebagian waktunya untuk duduk di depan televisi sehingga kurang menghiraukan keperluan dan keberadaan sang suami tercinta. Tidak sedikit ibu rumah tangga yang lupa menyajikan menu kesukaan suaminya akibat duduk berjam-jam di depan layar kaca, bernama televisi tersebut. Banyak juga diantara ibu-ibu yang tidak lagi sempat memoles dan mempercantik diri demi untuk menyenangkan sang suami tercinta.

Demikian halnya, di bulan suci Ramadan, khalayak terutama anak, remaja, dan ibu rumah tangga membuang banyak waktu di depan televisi, padahal sesungguhnya bulan penuh rahmat tersebut hendaknya diisi dengan hal-hal yang positif dan bermanfaat, seperti membaca Alquran, menunaikan salat dhuha di pagi hari, dzikir (ingat kepada Sang Khalik), dan memperbanyak ibadah-ibadah sunnah lainnya, bukankah kita tahu bahwa amalan di bulan suci Ramadan dilipatgandakan hingga tak terhingga oleh Allah. Membaca buku pelajaran bagi anak dan remaja, juga perlu ketimbang membuang waktu nonton televisi. Membaca dan menulis bagi guru, dosen, dan profesional lainnya, lebih bermanfaat daripada hanya duduk berjam-jam di depan televisi sekedar menunggu waktu berbuka puasa. Dengan demikian, anak, remaja, dan orang dewasa akan semakin matang dalam berpikir dan bertindak, dan lebih mendekatkan diri kepada Allah SWT. Itulah sebabnya kampanye “diet sinetron” perlu dilakukan, dan semestinya pengelola industri lembaga penyiaran, khususnya televisi menghadirkan program ramah keluarga di bulan suci Ramadan ini.

Sukardi Weda
More aboutDiet Sinetron di Bulan Suci Ramadan

Pengumuman Ujian Nasional Paket Mengalami Penundaan

Diposting oleh Unknown

Pengumuman ujian Paket C banyak ditunggu di daerah-daerah. Setiap daerah masih menunggu keputusan dari Jakarta. Sebelumnya, nama-nama siapa yang lulus, dijadwalkan diumumkan pada Kamis (4/8) lalu.

Kepala Bidang (Kabid) Pendidikan Anak Usia Dini, Nonformal dan Informal (PAUD-NI) Dinas Pendidikan Kota Jambi, Hamid Dimyati mengatakan, jadwal tersebut belum final. "Jadi bukan harga mati, masih bisa berubah," kata Hamid, Kamis (4/8).

Walau diundur, Hamid mengaku tidak mengetahui pasti alasan pihak Jakarta belum mengumumkan kelulusan Paket C. Yang jelas, seluruh berkas jawaban sudah dikirim ke provinsi untuk dipindai dan hasil pemindaian juga ada di Jakarta.

Masih menurut Hamid, sama halnya dengan pengumuman kelulusan ujian Paket C, pengumuman kelulusan ujian Paket A dan B kemungkinan besar juga akan mengalami penundaan. "Yang duluan saja ditunda apalagi yang belakangan, pasti akan ikut ditunda," ujar Hamid.

Sebelumnya, berdasarkan petunjuk atau buku pedoman pelaksanaan ujian nasional program paket (UNPP), pengumuman kelulusan UN Paket A dan B akan dilaksanakan pada Kamis (11/8). Mengenai itu, Hamid tak bisa memastikannya. "Kita tunggu keputusan Jakarta," jelasnya.

Mengenai tingkat kelulusan, Hamid juga tidak mau berspekulasi. "Siswa ujian paket masih bisa gagal. Tahun lalu juga ada yang gagal," ujar Hamid.

Namun ia hanya berharap seluruh siswa program paket dapat lulus sehingga tidak ada satu pun yang kecewa. Jika tetap tak lulus dengan ujian paket saat ini, mereka masih memiliki kesempatan pada pelaksanaan September nanti.

Ujian Paket A, B dan C sudah dilaksanakan pada bulan Juli lalu dan berdasarkan pengalamannya, Hamid mengatakan, pengumuman ujian akan dilaksanakan selang satu bulan setelah pelaksanaannya.
More aboutPengumuman Ujian Nasional Paket Mengalami Penundaan