Pengertian Moratorium Penerimaan CPNS

Diposting oleh Unknown on Rabu, 07 September 2011

Dalam suatu bidang hukum, moratorium berarti penundaan (morari) bisa berupa otorisasi legal untuk menunda pembayaran utang atau kewajiban tertentu selama batas waktu yang ditentukan. Istilah ini juga sering digunakan untuk mengacu ke waktu penundaan pembayaran itu sendiri, sementara otorisasinya disebut sebagai undang-undang moratorium. Undang-undang moratorium umumnya ditetapkan pada saat terjadinya tekanan berat secara politik atau komersial, misalnya, pada saat Perang Jerman-Perancis, pemerintah Perancis mengundangkan undang-undang moratorium.

Moratorium juga bisa berarti penghentian sementara, contohnya : Badan Perencanaan Pembangunan Nasional (Bappenas) meminta adanya penghentian sementara atau moratorium terhadap pembangunan mal dan apartemen di Jakarta. Hal ini bertujuan untuk mengurangi daya tarik Jakarta sebagai kota impian mengadu nasib bagi masyarakat desa.


Dalam Penerimaan CPNS Moratorium bisa berarti penghentian sementara penerimaan CPNS dengan salah satu tujuannya untuk pemaksimalan kerja PNS.

Moratorium Penerimaan CPNS Menurut Ekonom

Moratorium Pegawai Negeri Sipil (PNS) seharusnya tidak dilakukan pemerintah. Pasalnya, pemerintah memiliki fungsi sebagai penyerap tenaga kerja (agent of employee).

"Sebenarnya begini kembali ke fungsinya, pemerintah itu kan agent of development dan agent of employee yang bisa menyerap tenaga kerja dalam jumlah banyak," ujar Chief Economist Bank Mandiri, Destry Damayanti di kantornya, Senin (22/8).

Menurutnya, bila ternyata permasalahannya adalah produktivitas maka hal tersebut bisa diatasi dengan pemberian remunerasi yang diharapkan dapat melakukan "pemaksaan" terhadap para pegawainya untuk meningkatkan produktivitas.

"Dulu kan ada alasan bahwa PNS gajinya kecil, apa yang diharapkan dari gaji sekecil ini, jadi segini saja kerjanya, tapi dengan penyesuaian itu, bisa dibuat sistem, kalau kamu tidak beprestasi bagus, jadi kamu gak naik. Jangan bicara dulu perbaikan birokrasi tanpa ada perbaikan remunerasi. Kalau gaji sudah dinaikkan tapi gak punya good governance, jadi pemerintah lebih punya power untuk memaksa. Dengan remunerasi ditingkatkan, standar quality bisa ditingkatkan," paparnya.

Sementara untuk postur anggaran belanja yang sebagian besar untuk belanja pegawai, ia mengatakan, pemerintah harus lebih fokus pada anggaran pemerintah daerah.

"Kalau kita bandingkan dengan capital spending memang besar sekali karena anggaran gaji bisa 20 persen lebih. Mungkin yang harus difokuskan dulu daerah karena penyelenggara pembangunan kan di daerah. Banyak anggaran ke daerah ada Rp 600 triliun, sekarang bagaimana daerah menjalankan, ada daerah yang 90 persen untuk belanja rutin, 10 persen untuk pembangunan, daerah kebanyakan ada yg 70 persen dari daerah, tapi kan harus dilihat pemanfaatannya buat apa," paparnya.

Moratorium Penerimaan CPNS Menurut Menko Perekonomian

Menko Perekonomian berharap, adanya moratorium pegawai negeri sipil (PNS) bisa menekan belanja pegawai pemerintah daerah.

"Tentu (ada penghematan). Dengan adanya moratorium itu, kecenderungan adanya pembelanjaan anggaran didaerah terutama di daerah untuk pegawai berkurang," ujar Menko Perekonomian, Hatta Rajasa di kantornya.

Sayangnya, Hatta urung mengungkapkan berapa besar penghematan yang bisa dilakukan sehubungan dengan penerapan moratorium PNS ini. Penghematan tersebut, disebabkan adanya pemanfaaatan pegawai semaksimal mungkin. Termasuk, pemanfaatan pegawai honorer yang tetap diupayakan bisa diangkat menjadi PNS.

"Kalau kemarin kan kita menerima pegawai banyak. Paling tdk ada pegawai yang pensiun tidak diisi dulu dimanfaatkan saja yang ada. Dulu sampai setengah juta, cukup tinggi," ujarnya.

Menurutnya, pemerintah tidak akan memangkas anggaran yang sudah ada melainkan mengurangi potensi beban. "Gaji guru saja sudah Rp 100 triliun lebih karena gaji guru kita terus meningkat. Jadi memang beban itu besar. Moratorium itu tidak memangkas yang sudah ada tapi mengurangi potensial beban," jelasnya.

Seperti diketahui, pemerintah akan menerapkan moratorium PNS mulai 1 September 2011 hingga 1 Desember 2012.

{ 0 komentar... read them below or add one }

Posting Komentar